Page 359 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 359
338 dan non-pemerintah. Ide awalnya adalah membentuk sebuah
organisasi berorientasi ekonomi yang berbadan hukum untuk
mendorong kemajuan ekosistem seni, membagi sumber daya dan
jaringan bersama. Pembentukan kolektif yang berbadan hukum
pun merupakan langkah yang diambil sebagai usaha Rakarsa untuk
menggeser status existential survival menjadi pragmatic survival.
Artinya, Rakarsa menjadi kolektif yang memiliki upaya sintas yang
Untuk dibaca bersama
mengutamakan manfaat, dalam hal ini manfaat ekonomi.
Rakarsa memiliki dua jenis badan hukum, yaitu koperasi dan yayasan.
Tulisan ini akan berfokus pada koperasi sebagai sebuah model yang belum
terlalu umum dalam kolektif seni rupa di Bandung, dan yang setelah
dijalankan beberapa waktu, ternyata merupakan tantangan yang cukup
baru bagi pengurus maupun anggotanya. Sederhananya, koperasi adalah
badan usaha yang mengumpulkan modal secara kolektif. Sistem koperasi
yang dipilih adalah koperasi penyedia jasa. Fokusnya, menyediakan jasa
yang berkaitan dengan pekerja seni dan pekerja kreatif lainnya.
Keanggotaan koperasi Rakarsa terbuka untuk pekerja seni yang
berdomisili di Jawa Barat. Setiap anggota koperasi diwajibkan
3
membayar simpanan koperasi dan berhak mendapatkan Sisa Hasil
Usaha (SHU) setiap tahunnya. Anggota didorong untuk turut andil
dalam setiap perhelatan yang dibuat maupun terhubung dengan
koperasi Rakarsa. Partisipasi selain iuran dihargai secara proporsional
dalam pembagian SHU. Koperasi juga menawarkan peminjaman
badan hukum untuk keperluan aktivitas lain anggota. Koperasi
Rakarsa mengundang sekitar 30 pekerja seni di Bandung pada 2018
sebagai langkah awal sosialisasi, dan resmi berbadan hukum sebagai
koperasi jasa pada 2020 dengan jumlah anggota resmi sebanyak 21
orang. Pemilihan anggota di awal pendirian lebih berdasarkan jejaring
inisiator dengan mempertimbangkan variasi komposisi keahlian:
seniman, kurator, penulis, artisan, art handler dan desainer.
3 Jenis badan hukum koperasi Rakarsa adalah koperasi primer dengan anggotanya yang berasal dari
provinsi tempat koperasi didirikan. Anggota dari luar provinsi dapat bergabung, tetapi hanya akan
menjadi anggota luar biasa dan tidak dapat menjabat sebagai pengurus.
Evaluasi Prematur: Koperasi Sebagai Model Kerja Kolektif di Bandung

