Page 359 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 359

338  dan non-pemerintah. Ide awalnya adalah membentuk sebuah
             organisasi berorientasi ekonomi yang berbadan hukum untuk
             mendorong kemajuan ekosistem seni, membagi sumber daya dan
             jaringan bersama. Pembentukan kolektif yang berbadan hukum
             pun merupakan langkah yang diambil sebagai usaha Rakarsa untuk
             menggeser status existential survival menjadi pragmatic survival.
             Artinya, Rakarsa menjadi kolektif yang memiliki upaya sintas yang
               Untuk dibaca bersama
             mengutamakan manfaat, dalam hal ini manfaat ekonomi.

             Rakarsa memiliki dua jenis badan hukum, yaitu koperasi dan yayasan.
             Tulisan ini akan berfokus pada koperasi sebagai sebuah model yang belum
             terlalu umum dalam kolektif seni rupa di Bandung, dan yang setelah
             dijalankan beberapa waktu, ternyata merupakan tantangan yang cukup
             baru bagi pengurus maupun anggotanya. Sederhananya, koperasi adalah
             badan usaha yang mengumpulkan modal secara kolektif. Sistem koperasi
             yang dipilih adalah koperasi penyedia jasa. Fokusnya, menyediakan jasa
             yang berkaitan dengan pekerja seni dan pekerja kreatif lainnya.


             Keanggotaan koperasi Rakarsa terbuka untuk pekerja seni yang
             berdomisili di Jawa Barat.  Setiap anggota koperasi diwajibkan
                                   3
             membayar simpanan koperasi dan berhak mendapatkan Sisa Hasil
             Usaha (SHU) setiap tahunnya. Anggota didorong untuk turut andil
             dalam setiap perhelatan yang dibuat maupun terhubung dengan
             koperasi Rakarsa. Partisipasi selain iuran dihargai secara proporsional
             dalam pembagian SHU. Koperasi juga menawarkan peminjaman
             badan hukum untuk keperluan aktivitas lain anggota. Koperasi
             Rakarsa mengundang sekitar 30 pekerja seni di Bandung pada 2018
             sebagai langkah awal sosialisasi, dan resmi berbadan hukum sebagai
             koperasi jasa pada 2020 dengan jumlah anggota resmi sebanyak 21
             orang. Pemilihan anggota di awal pendirian lebih berdasarkan jejaring
             inisiator dengan mempertimbangkan variasi komposisi keahlian:
             seniman, kurator, penulis, artisan, art handler dan desainer.



             3  Jenis badan hukum koperasi Rakarsa adalah koperasi primer dengan anggotanya yang berasal dari
             provinsi tempat koperasi didirikan. Anggota dari luar provinsi dapat bergabung, tetapi hanya akan
             menjadi anggota luar biasa dan tidak dapat menjabat sebagai pengurus.
             Evaluasi Prematur: Koperasi Sebagai Model Kerja Kolektif di Bandung
   354   355   356   357   358   359   360   361   362   363   364