Page 182 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 182
Salah satu implementasi dari kebijakan yang bersifat memusat
tersebut dapat dilihat melalui corak pembangunan berbagai 161
infrastruktur kesenian seperti museum, ruang pertunjukan, dewan
kesenian dan akademi seni yang hanya terpusat di kota-kota
besar. Sebagian fasilitas tersebut sengaja dibangun sebagai corong
manifestasi ideologi negara dalam kegiatan seni dan budaya.
Misalnya, pembangunan 24 taman budaya antara tahun 1978-1994 di
Untuk dibaca bersama
berbagai provinsi di Indonesia sebagai penerapan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1978. Sementara itu, setelah
tahun 1992, Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pada saat itu, Salim
Said, mengajukan inisiatif yang didukung oleh Kementerian Dalam
Negeri, yaitu menyediakan dana pembentukan dewan kesenian di
berbagai kota. Melalui dua perangkat tersebut, negara mengarahkan
seni sebagai alat untuk membangkitkan “kebanggaan nasional” dan
menjaga nilai “karakteristik daerah.” Setelah Reformasi, tidak sedikit
1
taman budaya dan dewan kesenian yang mandul dan bahkan berhenti
beroperasi. Koalisi Seni, dalam riset Keberlangsungan Lembaga Seni di
delapan Kota pada 2015 lalu, mencatat bahwa berbagai infrastruktur
seni milik negara ini ternyata tidak mampu mengakomodir kebutuhan
ekspresi seni yang sedang berkembang di masyarakat. 2
Sementara itu, ekspresi kultural yang tumbuh dari bawah dan
berkembang di wilayah perdesaan pada rezim Orde Baru kerap
diasosiasikan sebagai motor mobilisasi gerakan kiri sehingga
harus diawasi dengan ketat oleh satuan-satuan militer. Pada 1980,
Jenderal M. Yusuf mencetuskan sebuah program yang dikenal sebagai
ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) Masuk Desa—yang
kemudian disingkat menjadi AMD—yaitu program yang terfokus pada
pembangunan masyarakat perdesaan. Dalam buku Sewindu TNI-
ABRI Masuk Desa 1980-1988 yang diterbitkan oleh Dinas Penerangan
Angkatan Darat (Dispenad) dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari
1 Kajian mendalam mengenai fungsi taman budaya dan dewan kesenian di rezim Orde Baru dapat dibaca
melalui Tod Jones, Kebudayaan dan Kekuasaan di Indonesia; Kebijakan Budaya Selama Abad Ke-20 Hingga
Era Reformasi (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015), hlm. 238-271.
2 Hafez Gumay, et al., Keberlangsungan Lembaga Seni di 8 Kota (Jakarta: Koalisi Seni Indonesia, 2015)
hlm. 41-47.
Ayos Purwoaji

