Page 232 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 232
kami mencoba berbagai inisiatif. Inisiatif ini selain untuk menunjukan
eksistensi Pasirputih, juga untuk pelan-pelan memahami diri kami. 211
Maka, alih-alih sibuk menyelesaikan persoalan eksternal, meskipun
kerap menjadi bahan obrolan, kami memilih untuk berfokus
membenahi permasalahan internal Pasirputih, yang tertuang dalam
beberapa sub-tema di bawah ini:
Status
Untuk dibaca bersama
Setelah enam tahun berdiri, akhirnya Pasirputih membulatkan tekad
untuk mengubah status komunitas atau perkumpulan menjadi
yayasan, karena menyadari bahwa sebagai organisasi modern,
Pasirputih harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan
aturan hukum perkumpulan di Indonesia.
Selain itu, keputusan untuk mengubah status ini juga didasari oleh
kesadaran bahwa tidak mungkin Pasirputih menjadi organisasi
yang besar jika tidak berani menerima tantangan yang lebih besar,
salah satunya adalah dengan mengelola dana lebih besar, baik dari
pemerintah maupun lembaga donor. Sebab, dalam setiap kerjasama
dengan pihak tertentu, status hukum Pasirputih selalu ditanyakan.
Mengubah status dari komunitas atau perkumpulan menjadi yayasan
ini kemudian membuka peluang yang besar bagi Pasirputih untuk
tumbuh menjadi organisasi yang lebih matang secara manajemen dan
program, serta menjadi organisasi yang lebih terbuka. Sebab, menjadi
yayasan adalah siap untuk dimonitor dan dievaluasi oleh lembaga
terkait ataupun oleh masyarakat secara umum.
Selain itu, kami juga mendaftarkan Pasirputih di Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lombok Utara agar mendapat
nomor registrasi organisasi. Mendapatkan nomor registrasi berarti
membuka kesempatan untuk mendapatkan dan mengakses dana-dana
pemerintah lokal.
Muhammad Sibawaihi

