Page 136 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 136
khalayak, sedangkan bagi Apotik Komik, ruang khalayak adalah
alternatif lain dari aktivitas di dalam medan seni yang sumpek, yang 115
tidak mungkin lagi menampung ide-ide dan pesan seni mereka
sendiri. Dengan kata lain, ketegangan keduanya—seperti telah
direkam dengan baik oleh Jurnal Karbon, jurnal yang diterbitkan oleh
ruru—adalah beda antara dua pandangan, yakni antara “antikonvensi
seraya menyerap persoalan masyarakat” (Apotik Komik) dengan
Untuk dibaca bersama
“pergulatan fisik dan psikis dalam keberpihakan terhadap yang
tertindas” (Taring Padi).
12
Tampaknya, tikungan yang dilakukan oleh ruru pada awal 2000
persis berada di antara tegangan masalah atau “pemerihalan
khalayak” semacam itu. Akan tetapi, tantangan nyata di dalam
medan seni yang melahirkan dan dihadapi oleh ruru adalah khas
lingkungan urban bernama Jakarta. Ruang urban ini adalah cermin
benggala bagi kompleksitas masalah sosial yang menumpuk,
dihadapi semua lingkungan urban di Indonesia, akibat akselerasi
pembangunan atau proyek modernisasi di Indonesia yang
dicanangkan sejak awal 70-an. Bagi ruru, di luar masalah itu,
tidak kalah pentingnya adalah soal “politik kebudayaan,” yang
13
berlangsung pada lembaga-lembaga kesenian—yang di Jakarta
cenderung memusat. Ada jarak yang lebar antara politik kebudayaan
12 Ugeng T. Moetidjo “Publik, Guna dan Akalcara: Tidak Terkadang, Bertempatlah itu di dalam Seni
Rupa,” dalam Karbon, terbitan 1-11 (2000).
13 Sosiologi kesenian di Indonesia umumnya melihat dua masalah pokok pada ekspresi kesenian yang
berkembang di kota. Pertama, kesenian kota belum sungguh-sungguh menjadi bagian dari “urban
culture,” dan masih cenderung dipengaruhi oleh “kebudayaan garis belakang (pesisir, pedalaman,
pedesaan dan wilayah imajiner budaya keraton).” Kedua, lembaga kesenian di lingkungan urban
cenderung mengatur kebudayaan sebagai hubungan “pusat-daerah” atau “atas bawah.” Lih. “Kesenian
Kota Dipengaruhi ‘Kebudayaan Garis Belakang,’” Kompas, 10 Februari 1988 (wgt).
Persis dari sudut itu, tikungan ruru adalah justru membalikkannya, yakni menjadikan “budaya
urban” menjadi bagian dari ekspresi kesenian/seni rupa kota.
Masalah lain adalah masih kuatnya pandangan mengenai kebudayaan/kesenian di Indonesia yang
lebih bersifat “polemis” ketimbang “politis.” Polemik kebudayaan utamanya mempersoalkan kebudayaan
berdasarkan argumen-argumen mengenai “sumber” (muasal pengaruh kebudayaan), “komitmen”
(tujuan-tujuan khusus karya seni) dan “validitas” (perihal kualitas/kanon keindahan karya). Sudah
saatnya kecenderungan untuk mempolemikkan kebudayaan itu digantikan dengan mempolitikkannya,
atau menghasilkan sebuah rancangan “politik kebudayaan” (Lih. Ignas Kleden, “Pergeseran Nilai Moral,
Perkembangan Kesenian dan Perubahan Sosial,” dalam Kalam, Edisi 8, 1996).
Dengan kata lain, jika “polemik kebudayaan” menghasilkan pandangan dikotomis atau oposisi
biner antara pilihan-pilihan either/or di dalam kebudayaan, maka “politik kebudayaan” lebih
menekankan kerja kebudayaan, yakni sikap untuk mengolah dan memanfaatkan berbagai sumber
kebudayaan, tidak terjebak pada pilihan komitmen partikular/universal dan merangkul berbagai
gagasan perihal keindahan. Maka, “politik kebudayaan” yang ditempuh oleh ruru dapat digambarkan
pula sebagai tikungan untuk keluar dari pilihan either/or, antara identitas/non-identitas, dan antara
publik seni khusus/khalayak seni warga.
Hendro Wiyanto

