Page 11 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 11
x dibatasi pada bentuk institusional—karena bahkan ada kolektif seni
yang tidak menyebut diri mereka “kolektif seni”—dan sewajarnya
usaha pendefinisian ini lebih mengacu pada prinsip kolektivitas yang
tampak. Dengan begitu, definisi atas kolektif seni di Indonesia tidak
bersifat membatasi, atau bahkan mengecualikan, dan memungkinkan
untuk terus dikembangkan mengikuti pergeseran praktik yang muncul
di masa depan.
Untuk dibaca bersama
Sejauh penelitian ini dilakukan, kami mendapat pemahaman bahwa
kolektif seni adalah kesadaran, metode dan strategi bertahan yang
umumnya muncul atas dasar kedekatan tertentu antar anggotanya;
memiliki dinamika hubungan kolaboratif; memiliki ketertarikan dan
kebutuhan untuk belajar, berproses, berkarya bersama; saling berbagi
sumber daya dan usaha untuk mengelola ruang/wadah bersama;
mengusahakan kemandirian dan memiliki pembagian kerja serta
artikulasi artistik dalam mengekspresikan pandangan. Biasanya,
keanggotaan kolektif seni bersifat terbuka dan dijalankan dengan
semangat kegembiraan. Bentuk organisasinya pun bersifat cair, sesuai
dengan kebutuhan dan konteks tempat kemunculan atau lokasinya:
ada yang bersifat formal, namun lebih banyak yang organik. Gesyada
Siregar, dalam tulisannya di buku ini, mencoba melacak jalinan-
jalinan pemahaman apa yang bisa digunakan dalam mendeteksi
praktik berkesenian kolektif yang kerap amfibi dan berbentuk sebagai
eksperimentasi kelembagaan.
Dapat disimpulkan juga bahwa kolektif adalah sebentuk cara kerja.
Struktur organisasi bisa berbentuk apa saja. Hal ini barangkali
disebabkan karena sebuah kolektif tidak bisa mendaftarkan dirinya
secara legal dengan nama kolektif per se, sebab dalam nomenklatur
hukum organisasi di Indonesia tidak ada pilihan penyebutan
kategori “kolektif.”
Sekapur Sirih

