Page 11 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 11

x   dibatasi pada bentuk institusional—karena bahkan ada kolektif seni
             yang tidak menyebut diri mereka “kolektif seni”—dan sewajarnya
             usaha pendefinisian ini lebih mengacu pada prinsip kolektivitas yang
             tampak. Dengan begitu, definisi atas kolektif seni di Indonesia tidak
             bersifat membatasi, atau bahkan mengecualikan, dan memungkinkan
             untuk terus dikembangkan mengikuti pergeseran praktik yang muncul
             di masa depan.
               Untuk dibaca bersama
             Sejauh penelitian ini dilakukan, kami mendapat pemahaman bahwa
             kolektif seni adalah kesadaran, metode dan strategi bertahan yang
             umumnya muncul atas dasar kedekatan tertentu antar anggotanya;
             memiliki dinamika hubungan kolaboratif; memiliki ketertarikan dan
             kebutuhan untuk belajar, berproses, berkarya bersama; saling berbagi
             sumber daya dan usaha untuk mengelola ruang/wadah bersama;
             mengusahakan kemandirian dan memiliki pembagian kerja serta
             artikulasi artistik dalam mengekspresikan pandangan. Biasanya,
             keanggotaan kolektif seni bersifat terbuka dan dijalankan dengan
             semangat kegembiraan. Bentuk organisasinya pun bersifat cair, sesuai
             dengan kebutuhan dan konteks tempat kemunculan atau lokasinya:
             ada yang bersifat formal, namun lebih banyak yang organik. Gesyada
             Siregar, dalam tulisannya di buku ini, mencoba melacak jalinan-
             jalinan pemahaman apa yang bisa digunakan dalam mendeteksi
             praktik berkesenian kolektif yang kerap amfibi dan berbentuk sebagai
             eksperimentasi kelembagaan.

             Dapat disimpulkan juga bahwa kolektif adalah sebentuk cara kerja.
             Struktur organisasi bisa berbentuk apa saja. Hal ini barangkali
             disebabkan karena sebuah kolektif tidak bisa mendaftarkan dirinya
             secara legal dengan nama kolektif per se, sebab dalam nomenklatur
             hukum organisasi di Indonesia tidak ada pilihan penyebutan
             kategori “kolektif.”








             Sekapur Sirih
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16