Page 142 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 142

luas dan lengkap secara sosial.”  Maka, tidak ada ungkapan lain yang
                                         22
              paling sering disebut kalangan seniman muda dalam masa sesudah   121
              2000 kecuali “kesadaran publik,” atau “pemerihalan khalayak” dalam
              esai Ugeng. Istilah ini berarti platform yang melandasi aktivisme
              berbagai komunitas seniman muda, dan telah menggantikan
              ungkapan lain yang lebih sering kita dengar di masa sebelumnya, yakni
              “kesadaran seniman.” 23
               Untuk dibaca bersama
              Kita kembali kepada esai Ugeng untuk menunjuk kepada sesuatu
              yang lain di luar “kesadaran seniman.” Di dalam esai Ugeng,
              “kesadaran publik” oleh perupa dapat ditelusuri jejak-jejaknya
              dalam narasi perkembangan sejarah seni rupa di Indonesia sebagai
              “praksis estetik” dan “praksis teknis.” Dalam konteks kesadaran para
              perupa atas “pemerihalan khalayak,” ada kemiripan antara “praksis
              estetis” dan “praksis teknis,” yaitu hasrat untuk menjadikan seni
              menjadi sesuatu yang lebih “impersonal,” yang melibatkan sedikit
              atau banyak “guna” atau “kepemilikan bersama.” Jika “praksis
              estetis” lebih menekankan keperansertaan, keterlibatan dan
              keberpihakan,” maka “praksis teknis”—misalnya tampak pada karya
              seni individual—bersifat tidak langsung, melainkan menempatkan
              peran pencerahan “intuitif” dengan kaidah-kaidah baku yang
              berlaku bagi kedua pihak (seniman dan khalayak). “Praksis estetis”
              adalah upaya sadar untuk menjadikan—dengan memasukkan
              apa pun unsur rupa dan non-rupa (konsepsi, tema aktual) —“seni
              yang terlihat” menjelma sebagai gagasan “seni yang terlibat” atau
              “melibatkan praksis.” Kesadaran perupa atas “praksis estetis”
              maupun “praksis teknis” merupakan “pembatas hubung antara
              tindakan nyata dengan tindakan khayal.” Bagi Ugeng, dalam periode


                                 th
              22  Katalog pameran ruangrupa’s 10  anniversary, Decompression #10: Expanding the Space and Public, hlm. 212.
              23  Dalam teori medan dan institusi seni, misalnya, karya seni didefinisikan sebagai objek/benda/artefak;
              himpunan aspek yang disematkan pada objek/benda/artefak itu, dan memberinya status sebagai
              “kandidat apresiasi” bagi sejumlah orang yang bertindak atas nama institusi sosial tertentu. Medan seni
              atau artworld terdiri dari anggota inti: Seniman; Penyaji, atau pihak yang menghadirkan karya seni;
              dan Penonton/Pengunjung, atau pihak yang mengapresiasi karya. Penonton teater atau pengunjung
              suatu pameran, misalnya, bukanlah seseorang yang sekadar kebetulan menonton. Sebagai bagian dari
              artworld, mereka datang dengan harapan dan pengetahuan tertentu mengenai apa yang akan ditonton,
              dan memahami apa yang mesti dilakukan ketika berhadapan dengan karya itu. “Kesadaran seniman”
              dalam dunia seni terarah kepada khalayak seni dalam arti khusus itu. Di dalam konteks ini, secara
              teoritis, warga atau khalayak ramai tidak termasuk di dalam anggota inti suatu medan seni.
                                                                 Hendro Wiyanto
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147