Page 142 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 142
luas dan lengkap secara sosial.” Maka, tidak ada ungkapan lain yang
22
paling sering disebut kalangan seniman muda dalam masa sesudah 121
2000 kecuali “kesadaran publik,” atau “pemerihalan khalayak” dalam
esai Ugeng. Istilah ini berarti platform yang melandasi aktivisme
berbagai komunitas seniman muda, dan telah menggantikan
ungkapan lain yang lebih sering kita dengar di masa sebelumnya, yakni
“kesadaran seniman.” 23
Untuk dibaca bersama
Kita kembali kepada esai Ugeng untuk menunjuk kepada sesuatu
yang lain di luar “kesadaran seniman.” Di dalam esai Ugeng,
“kesadaran publik” oleh perupa dapat ditelusuri jejak-jejaknya
dalam narasi perkembangan sejarah seni rupa di Indonesia sebagai
“praksis estetik” dan “praksis teknis.” Dalam konteks kesadaran para
perupa atas “pemerihalan khalayak,” ada kemiripan antara “praksis
estetis” dan “praksis teknis,” yaitu hasrat untuk menjadikan seni
menjadi sesuatu yang lebih “impersonal,” yang melibatkan sedikit
atau banyak “guna” atau “kepemilikan bersama.” Jika “praksis
estetis” lebih menekankan keperansertaan, keterlibatan dan
keberpihakan,” maka “praksis teknis”—misalnya tampak pada karya
seni individual—bersifat tidak langsung, melainkan menempatkan
peran pencerahan “intuitif” dengan kaidah-kaidah baku yang
berlaku bagi kedua pihak (seniman dan khalayak). “Praksis estetis”
adalah upaya sadar untuk menjadikan—dengan memasukkan
apa pun unsur rupa dan non-rupa (konsepsi, tema aktual) —“seni
yang terlihat” menjelma sebagai gagasan “seni yang terlibat” atau
“melibatkan praksis.” Kesadaran perupa atas “praksis estetis”
maupun “praksis teknis” merupakan “pembatas hubung antara
tindakan nyata dengan tindakan khayal.” Bagi Ugeng, dalam periode
th
22 Katalog pameran ruangrupa’s 10 anniversary, Decompression #10: Expanding the Space and Public, hlm. 212.
23 Dalam teori medan dan institusi seni, misalnya, karya seni didefinisikan sebagai objek/benda/artefak;
himpunan aspek yang disematkan pada objek/benda/artefak itu, dan memberinya status sebagai
“kandidat apresiasi” bagi sejumlah orang yang bertindak atas nama institusi sosial tertentu. Medan seni
atau artworld terdiri dari anggota inti: Seniman; Penyaji, atau pihak yang menghadirkan karya seni;
dan Penonton/Pengunjung, atau pihak yang mengapresiasi karya. Penonton teater atau pengunjung
suatu pameran, misalnya, bukanlah seseorang yang sekadar kebetulan menonton. Sebagai bagian dari
artworld, mereka datang dengan harapan dan pengetahuan tertentu mengenai apa yang akan ditonton,
dan memahami apa yang mesti dilakukan ketika berhadapan dengan karya itu. “Kesadaran seniman”
dalam dunia seni terarah kepada khalayak seni dalam arti khusus itu. Di dalam konteks ini, secara
teoritis, warga atau khalayak ramai tidak termasuk di dalam anggota inti suatu medan seni.
Hendro Wiyanto

