Page 146 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 146
(Yogyakarta) dan Bik Van der Pol (Rotterdam) mengumpulkan data
dari hasil survei dan karya mereka dipamerkan pada Jakarta Biennale 125
2015. Bik Van der Pol (terdiri dari dua seniman, Liesbeth Bik dan Jos
van der Pol), “memetakan interaksi-interaksi manusia di balik sebuah
ketegangan sosial, yang seringkali luput dari narasi dan amatan
publik.” Sementara itu, kolektif Lifepatch, bekerjasama dengan ahli
30
mikrobiologi, melakukan kampanye mengenai nilai dari biji pohon
Untuk dibaca bersama
kelor (Moringa oleifera) yang setelah ditumbuk, dicampur dengan air
dan disaring merupakan alternatif pemecahan bagi warga di bantaran
kali yang tidak memperoleh aliran air bersih dari Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM), “tetangga” mereka. 31
Kita kembali pada cuplikan esai Ugeng di muka. Perkembangan dari
fungsi seni sebagai simbol ke praktik aktivisme dilakukan dengan cara
“memutus jembatan penghubung” antara keduanya pada pertengahan
1980-an. Menggunakan istilah itu, pada awal 2000-an, perkembangan
dari praktik aktivisme ke kolektivisme justru memerlukan jembatan
penghubung melalui penggunaan istilah “khalayak” atau “warga.” Di
bagian atas kita sudah menyebut berulang kali perihal “kesadaran
atas khalayak” yang menjadi pemandu baru bagi kalangan kolektif
seniman. Pergeseran pemaknaan di sekitar istilah-istilah “rakyat,”
“publik,” “khalayak” dan “warga” pada wacana seni rupa tentunya
berada di luar jangkauan tulisan ini. Akan tetapi, satu hal bisa
32
dikatakan—meminjam ungkapan dalam filsafat politik—telah terjadi
pergeseran dari lingkup identitas ke problem identifikasi. Politik
identitas mengandaikan “absolutisme politik” dan keabsolutan dalam
politik menuntut praktik kekerasan. Adapun dalam praktik identifikasi,
“individu berorientasi dalam medan nilai-nilai sosial yang terus
berubah, dan dengan cara itu ia belajar mengenai kemajemukan.”
33
Dalam konteks ini, individu bisa digantikan dengan subjek kolektif.
30 Katalog Jakarta Biennale 2015, “Maju Kena, Mundur Kena: Bertindak Sekarang,” hlm. 114.
31 Ibid.
Dalam makalahnya, Ugeng T. Moetidjo, misalnya, menulis, “Di dalam seni, “rakyat” tetap mesti dilihat
32
sebagai suatu bentukan abstrak terkecuali apabila ia telah ditarik ke dalam ikhwal kesadaran kolektif
yang bahkan bebas dan tak berurusan dengan hitungan penjumlahan.” Pada esai ini, tidak ada penjelasan
mengenai perbedaan istilah “rakyat” dan “khalayak” dalam perkembangan wacana seni rupa di Indonesia.
33 Rocky Gerung, “Pengantar: Kita dan Politik,” dalam Kembalinya Politik: Pemikiran Politik Kontemporer dari
(A)rendt sampai Z(izek) (Jakarta: Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) dan Marjin Kiri, 2008), hlm.xvii.
Hendro Wiyanto

