Page 198 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 198
dan dibaca ulang melalui metode pameran arsip yang mereka adakan
setahun sekali. Dana produksi untuk membuat pameran tersebut 177
dikumpulkan dari donasi warga atau hasil usaha mandiri yang
dikerjakan oleh anggota kolektif. Pembuat dan pengunjung pameran
arsip tersebut adalah warga Kalisat sendiri, sehingga terasa intim,
hangat, dan menjadi medium yang puitik untuk mengintegrasikan,
meneruskan, merombak atau membentuk ulang ingatan bersama di
Untuk dibaca bersama
antara warga Kalisat, menjembatani masa lalu dan masa kini dalam
konteks yang mereka sepakati sendiri.
Sementara itu, kolektif Ketjilbergerak berkembang dari sebuah zine
subkultur yang diinisiasi oleh Greg Sindana dan Invani Lela Herliana
pada 2006. Namun, seiring waktu, aktivitas kreatif mereka kemudian
berkembang menjadi sebuah kolektif seni yang kerap terlibat dalam
pemberdayaan anak-anak muda di perkampungan dan perdesaan di
sekitar Yogyakarta. Proyek-proyek seni yang dijalankan Ketjilbergerak
selalu menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendidikan, seni dan
partisipasi warga. Sejak 2018, Ketjilbergerak mulai mengadakan
kegiatan Sekolah Desa dan Sekolah Pemuda Desa untuk merespons
kebijakan pemerintah terkait Dana Desa, yaitu dana khusus yang
digelontorkan oleh negara untuk pembangunan desa. Kesempatan
21
tersebut dimanfaatkan Ketjilbergerak untuk mendorong anak muda
desa berpartisipasi aktif membangun desa, tidak hanya pembangunan
fisik namun juga pembangunan kebudayaan dan kesenian di desa
mereka. Perhatian Ketjilbergerak terhadap isu-isu pembangunan
desa terus berkembang, sehingga pada pertengahan 2020 mereka
menjadi salah satu kolaborator Kongres Kebudayaan Desa yang
diselenggarakan di Desa Panggungharjo, Yogyakarta.
Hampir sama dengan Ketjilbergerak, belakangan keberadaan Dana
Desa juga dimanfaatkan oleh kolektif Pasirputih yang didirikan oleh
pegiat kultural, aktivis media dan seniman di Pemenang, Lombok
Dana Desa merupakan salah satu implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa
21
yang menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai
objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan ujung tombak
kesejahteraan masyarakat.
Ayos Purwoaji

