Page 199 - Buku Mengeja FIXER 2021_Untuk dibaca bersama
P. 199

178  Utara, pada 2010. Sejak awal berdiri, orientasi kerja Pasirputih
             adalah orientasi kerja masyarakat, sehingga berbagai kegiatan dan
             program yang dijalankan sesuai dengan potensi lokal yang ada di
             sekelilingnya. Salah satu program untuk menerjemahkan visi tersebut
             adalah Sekolah Mendea, yaitu sekolah informal bagi anak-anak muda
             yang mengajarkan budaya pertanian berdasar narasi dan memori
             warga. Bagi Pasirputih sendiri, Sekolah Mendea merupakan wadah
               Untuk dibaca bersama
             aktivisme seni dengan pendekatan agrikultur. Sekolah Mendea sendiri
             merupakan kelanjutan dari program Aksara Tani, yang sudah mereka
             kerjakan sejak 2017.


             Berbagai inisiatif dari desa ini muncul hampir bersamaan
             dengan terbitnya Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
             Kebudayaan Tahun 2015-2019, yang berulang kali menyebut frasa
             pembangunan kebudayaan “dari pinggiran dengan memperkuat
             daerah-daerah dan desa.”  Hanya saja, jargon megah tersebut
                                    22
             tidak mendapat penjelasan dan petunjuk teknis yang memadai.
             Dengan cara apa pembangunan kebudayaan dari pinggiran itu akan
             dilakukan? Dengan luasnya wilayah Indonesia, wilayah pinggiran
             dan perdesaan manakah yang diprioritaskan? Bagaimana rencana
             tersebut mengakomodir inisiatif pembangunan kebudayaan yang
             tumbuh dari warga? Semua pertanyaan itu tidak pernah terjawab
             hingga penerbitan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan
             dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang kehilangan segala jargon
             megah tadi.  Tidak ada lagi cita-cita pembangunan kebudayaan
                        23
             dari pinggiran. Sebagai gantinya, desa diposisikan sebagai unit
             pelaksana dalam mengalokasikan Dana Desa untuk keperluan
             kegiatan-kegiatan budaya. Posisi desa kemudian tidak dilihat
             sebagai sebuah organ yang mandiri dan otonom, melainkan hanya
             sebagai agensi bagi pemerintah pusat dalam mendistribusikan
             anggaran belanja negara.



             22  Dokumen Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019, (Jakarta: Kementerian
             Pendidikan dan Kebudayaan, 2015) hlm. 71.
             23  Dokumen Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024, (Jakarta: Kementerian
             Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
             Menggaru Tanah, Menyebar Benih: Sebaran Geografis Kolektif Seni di Indonesia 2010–2020
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204